Membangun budaya mutu di perguruan tinggi saat ini bergeser dari pendekatan mekanistik-administratif menjadi lebih substansial dan fleksibel, terutama dengan terbitnya Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. Regulasi ini menjadi landasan teknis baru untuk menciptakan lingkungan akademik yang fokus pada peningkatan kualitas berkelanjutan.
Upaya peningkataan kualitas mutu ini berimbas terhadap penyusuanan dokumen mutu yang lebih sistematis & sederhana. Sebagai salah satu dokumen mutu, penyusunan standar mutu wajib mengacu pada regulasi teknis seperti Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023, yang menekankan pendekatan sistemik melalui siklus Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP) standar pendidikan tinggi. Standar harus mencakup SN-Dikti (isi, proses, kompetensi, dll) dan melampauinya untuk membangun budaya mutu.
Salah satu usaha Stikes Pemkab marawat budaya mutu yang telah berjalan adalah dengan pengembangan dokumen standar mutu mengikuti regulasi yang berlaku. Dokumen Standar Mutu yang sebelumnya berjumlah 31 Standar setelah mendapat sentuhan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 yang bersifat substansial & fleksibel bertransformasi menjadi 22 Standar yang lebih kompatibel dengan kondisi kekinian. Transformasi Standar ini melalui mekanisme Penyusunan Standar yang berjalan pada 10-28 Maret 2025, yang menghasilkan Standar sebagai berikut:
Setelah terbentuk 22 Standar Mutu STIKES PEMKAB Jombang, untuk legalitas dokumen disahkan per-tanggal 5 Mei 2025. Setelah legal-formil terpenuhi Standar Mutu disosialisasikan kepada Civitas STIKES PEMKAB Jombang pada 6 Mei 2025. Sosialisasi standar mutu berfungsi untuk menyamakan persepsi, meningkatkan pemahaman, dan membangun komitmen seluruh anggota organisasi terhadap pedoman kualitas yang ditetapkan. Ini krusial untuk memastikan konsistensi layanan, efisiensi operasional, kepatuhan, serta mendorong budaya mutu berkelanjutan.

